Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung

Kompas.com - 20/04/2022, 12:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komplotan mafia tanah ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga di enam desa di Lampung Selatan.

Komplotan ini mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40.

Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang.

"Dua orang saat ini ditahan di Mapolda Lampung yakni IS dan AR. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia saat penyidikan," kata Dodon di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).

Dodon mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu menggelapkan uang sebanyak Rp 1,06 miliar. Uang itu disetorkan warga dari enam desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Menurut Dodon, komplotan ini mengaku bisa mengurus pelepasan tanah kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani yang ditempati sebagai wilayah administrasi keenam desa tersebut .

"Uang ini diminta oleh para tersangka sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani," beber Dodon.

Enam desa tersebut yaitu Desa Karang Rejo, Sumber Jaya, Sidoharjo, Sinar Rejeki, Purwotani, dan Desa Margo Lestari.

Kronologi 

Dodon menjelaskan, kasus ini berawal saat ketiga tersangka menemui enam kepala desa yang berada di kawasan Hutan Register 40 pada 2018. 

Saat menemui para kepala desa, ketiga tersangka mengaku bisa membantu pengurusan pelepasan kawasan Hutan Register 40 di enam desa tersebut.

"Para tersangka mengaku punya kenalan di kementerian sehingga pengurusan itu bisa cepat," kata Dodon.

Baca juga: Nenek 80 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Polda Metro Periksa Pengurus Panti Jompo

Agar proses di kementerian bisa langsung disetujui, ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 1,64 miliar sebagai biaya pengurusan.

Ketika itu, para tersangka juga menyertakan sebuah dokumen yang disebut dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Para tersangka menjanjikan SK pelepasan ini selesai pada akhir 2018," beber Dodon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com