Salin Artikel

Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komplotan mafia tanah ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga di enam desa di Lampung Selatan.

Komplotan ini mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40.

Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang.

"Dua orang saat ini ditahan di Mapolda Lampung yakni IS dan AR. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia saat penyidikan," kata Dodon di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).

Dodon mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu menggelapkan uang sebanyak Rp 1,06 miliar. Uang itu disetorkan warga dari enam desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Menurut Dodon, komplotan ini mengaku bisa mengurus pelepasan tanah kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani yang ditempati sebagai wilayah administrasi keenam desa tersebut .

"Uang ini diminta oleh para tersangka sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani," beber Dodon.

Enam desa tersebut yaitu Desa Karang Rejo, Sumber Jaya, Sidoharjo, Sinar Rejeki, Purwotani, dan Desa Margo Lestari.

Kronologi 

Dodon menjelaskan, kasus ini berawal saat ketiga tersangka menemui enam kepala desa yang berada di kawasan Hutan Register 40 pada 2018. 

Saat menemui para kepala desa, ketiga tersangka mengaku bisa membantu pengurusan pelepasan kawasan Hutan Register 40 di enam desa tersebut.

"Para tersangka mengaku punya kenalan di kementerian sehingga pengurusan itu bisa cepat," kata Dodon.

Agar proses di kementerian bisa langsung disetujui, ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 1,64 miliar sebagai biaya pengurusan.

Ketika itu, para tersangka juga menyertakan sebuah dokumen yang disebut dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Para tersangka menjanjikan SK pelepasan ini selesai pada akhir 2018," beber Dodon.

Diduga libatkan oknum KLHK dan Dinas Kehutanan

Dodon menambahkan, dari hasil penyidikan, wilayah administrasi keenam desa itu sempat dilakukan pengecekan titik koordinat oleh AHA, yang diduga pegawai di Dinas Kehutanan.

"Sempat dicek titik koordinatnya oleh AHA, yang belum diketahui keberadaannya saat ini, dengan maksud agar titik koordinat itu dapat diajukan untuk ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung," kata Dodon.

Setelah pengecekan titik koordinat selesai, lalu dibuatkan surat permohonan telaah dengan disaksikan DAW, PNS di KLHK.

"Di surat permohonan itu, semua titik koordinat yang telah ditelaah disebut bukan kawasan hutan," kata Dodon.

Namun, setelah para kepala desa itu melakukan klarifikasi, titik koordinat tersebut berada di titik lokasi lain, bukan wilayah enam desa tersebut. 

Dodon menambahkan, para tersangka ini masih dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/121045178/klaim-bisa-bikin-hutan-register-jadi-hak-milik-mafia-tanah-raup-miliaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke