Diduga libatkan oknum KLHK dan Dinas Kehutanan
Dodon menambahkan, dari hasil penyidikan, wilayah administrasi keenam desa itu sempat dilakukan pengecekan titik koordinat oleh AHA, yang diduga pegawai di Dinas Kehutanan.
"Sempat dicek titik koordinatnya oleh AHA, yang belum diketahui keberadaannya saat ini, dengan maksud agar titik koordinat itu dapat diajukan untuk ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung," kata Dodon.
Setelah pengecekan titik koordinat selesai, lalu dibuatkan surat permohonan telaah dengan disaksikan DAW, PNS di KLHK.
"Di surat permohonan itu, semua titik koordinat yang telah ditelaah disebut bukan kawasan hutan," kata Dodon.
Baca juga: Karyawannya Tewas Diterkam Harimau, Kebun Binatang di Banjarnegara Masih Ditutup
Namun, setelah para kepala desa itu melakukan klarifikasi, titik koordinat tersebut berada di titik lokasi lain, bukan wilayah enam desa tersebut.
Dodon menambahkan, para tersangka ini masih dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.