Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Tegur Satu Pabrik di Solo karena Cicil THR untuk Pekerja

Kompas.com - 19/04/2022, 10:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Salah satu perusahaan atau pabrik di Kota Solo, Jawa Tengah, ketahuan akan bayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengetahui hal itu langsung melakukan tindakan langsung dan koordinasi dengan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Solo.

"Kemarin ada yang dilaporkan, salah satu pabrik di Solo. (Mereka) dilaporkan karena THR-nya dicicil," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (19/4/2022).

"Dipanggil Disnaker Solo. Kalau ada yang begitu, dilaporkan saja nanti kami urus, tenang saja," lanjut Gibran.

Baca juga: ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Sikap perusahaan di Kota Solo ini, tidak sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau THR diberikan mulai H-10 Idul Fitri 2022 dan dilakukan secara penuh.

Meski demikian, Gibran membuka kesempatan bagi perusahaan atau pabrik yang mengalami kesulitan memberikan THR secara penuh untuk melakukan mediasi.

"Jangan dicicil, kami dari Disnaker akan memediasi kalau ada kesulitan dari sisi pengusaha dan owner pabrik, tenang saja," jelas Gibran.

"Kalau bisa diberikan (THR) secara full, kalau ada kendala lain lapor ke Disnaker lah kami akan memediasi. Kami tidak mau mempersulit atau memberatkan pegawai dan pemilik perusahaan juga," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Larang Pengusaha Cicil THR Pekerja, Ada Sanksi untuk Pelanggar

Di sisi lain, terkait THR aparatur sipil negara (ASN) Solo, Gibran memastikan akan segera dibagikan. Pembagian THR untuk ASN Solo akan dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

"Tenang saja, sing sabar. Ini masih tanggal berapa? pasti nanti dibagikan, sudah diatur Pak Sekda," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Yang nilainya lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujar Sri Mulyani, saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.

Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com