GARUT, KOMPAS.com – Forum Serikat Pekerja Garut (FSPG) mengeklaim, tingkat kepatuhan perusahaan di Garut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu, masih di bawah angka 50 persen.
Hal ini disampaikan Indra Kurniawan, Ketua BIdang Kajian Strategis FSPG.
Indra menuturkan, dari validasi data yang dilakukan oleh FSPG pada 2019 sebelum pandemi Covid-19, di Garut terdapat 711 perusahaan dari level kecil sampai besar.
Baca juga: Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR secara Penuh, Ini Alasannya
Dari jumlah tersebut, 125 perusahaan di antaranya dijadikan sampel untuk mengukur tingkat kepatuhan penerapan aturan-aturan ketenagakerjaan yang saat itu, pihaknya mengukur ada 8 variabel.
“Kepatuhan dari penerapan UMK, BPJS dan sebagainya, ada 8 variabel saat itu, hasilnya memprihatinkan, hanya 45 persen perusahaan yang patuh pada regulasi normatif,” katanya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (15/4/2022).
Indra mengakui, pembayaran THR memang tidak masuk pada 8 variabel normatif yang mereka ukur saat itu.
Namun, jika tingkat kepatuhan pada 8 variabel normatif tersebut tingkat kepatuhannya hanya 45 persen perusahaan, menurut Indra, dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, dipastikan angkanya tidak jauh beda.
“Meskipun saat itu pembayaran THR enggak diukur, tapi kita hipotesiskan, pemenuhan THR itu enggak lebih dari 50 persen,” katanya.
Indra menuturkan, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan yang jelas terkait pembayaran THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.
Baca juga: THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga
“Ada tiga sanksinya, satu administratif berupa teguran, yang kedua pembatasan usaha dan yang ketiga bisa sampai pembekuan,” jelas Indra yang bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik panas bumi yang memiliki lapang panas bumi di Garut.
Indra mengaku secara aktif melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya pada 2019 hingga 2020 di Garut.
Namun, sejak 2021 dirinya sudah tidak lagi dilibatkan. “Pertanyaan saya, tahun 2019 dan 2020, perusahaan yang lalai bayar THR ada enggak yang usahanya dibatasi, saya pastikan tidak ada,” katanya.
Karenanya, tahun ini Indra berharap Bupati Garut bisa mengeluarkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Garut terkait kewajiban membayarkan THR kepada para karyawannya sesuai aturan, yang selanjutnya disosialisasikan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dinas Tenaga Kerja.
“Serikat pekerja menekan optimalisasi kerja pemerintah, karena pemerintah punya anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan, mereka harus sudah mulai turun ke bawah jangan nunggu pengaduan,” katanya.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilayangkan ke seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Garut terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Apakah Pekerja Non-muslim Juga Dapat THR Lebaran?