ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek berinisial DS (65), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (15/4/2022).
Pria ini ditangkap atas dugaan penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang dibelinya dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Muara Batu di Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian menyebutkan, DS telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kebut-kebutan, 2 Motor di Bener Meriah Aceh Tabrakan, 1 Orang Meninggal
"Unit tindak pidana tertentu yang menangkapnya. Dia diduga melakukan penyimpangan distribusi BBM solar bersubsidi," kata Zeska dihubungi per telepon, Sabtu (16/4/2022).
Zeska mengatakan, DS diketahui membeli solar bersubsidi sebanyak 441 liter untuk dijual kembali ke pemilik kapal di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Baca juga: Kepergok Curi Biji Kopi, 2 Pemuda Menyerahkan Diri ke Polsek Bandar Aceh
Pria itu membeli BBM dengan surat rekomendasi nelayan, sehingga bisa mendapatkan solar bersubsidi.
Seharusnya, solar itu dibeli oleh masing-masing nelayan ke SPBU.
Namun, DS bertindak sebagai pengepul dan mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli itu.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 441 liter solar, 13 jeriken, dan satu becak motor.
"Kita kembangkan lagi kasus ini. Kita lihat siapa saja yang terlibat membisniskan solar buat nelayan yang jelas disubsidi pemerintah," pungkas Zeska.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.