BULUNGAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Bulungan, Kalimantan Utara, membekuk HP (41), seorang pekerja serabutan yang mencabuli anak tirinya, Sabtu (16/4/2022).
Akibat pencabulan tersebut, anak tirinya yang berusia 12 tahun hamil dan melahirkan bayi, Namun, bayi tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Gubernur Kaltara Bawa Tanah Kesultanan Bulungan dan Air Garam dalam Prosesi Kendi Nusantara IKN
Penangkapan terhadap HP, berawal dari adanya kecurigaan rumah sakit mengenai adanya bocah 12 tahun melahirkan bayi di RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo, Kabupaten Bulungan, Rabu (5/4/2022).
Kejadian ini, mendapat sorotan dari pihak rumah sakit. Terlebih si bocah terlihat syok dan bingung saat ditanya dokter dan perawat di sana.
Curiga sekaligus prihatin dengan kondisi korban, pihak rumah sakit kemudian memberitahukannya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lalu meneruskannya ke Polres Bulungan untuk diselidiki.
Ternyata bocah tersebut melahirkan setelah dicabuli oleh ayah tirinya.
"HP membuat putri tirinya yang masih berusia 12 tahun hamil dan melahirkan. Semua dilakukan demi memenuhi nafsunya. Yang membuat kita lebih berduka, bayi yang dilahirkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2022, Lengkap untuk Seluruh Wilayah Kalimantan Utara
Khomaini mengungkapkan, HP yang merupakan pria asal Kota Ciamis Jawa Barat ini, menikah dengan ibu korban pada 2017. Saat itu, korban masih berusia 8 tahun.
HP mulai mencabuli korban pada Juni 2021 sampai Agustus 2021.
"Pengakuan HP, ia menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Kita masih dalami kasusnya," ujarnya.
Baca juga: Daftar Gubernur Kalimantan Utara, Mulai dari Gubernur Irianto Lambrie hingga Zainal Arifin Paliwang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.