Dalam melancarkan aksi bejatnya, HP selalu berpura-pura kesurupan. Dia mengaku hanya tubuh korban yang bisa menyembuhkannya.
Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah, ketika ibu korban tidak ada.
"Pelaku setiap kali hendak melancarkan aksinya selalu berpura-pura kesurupan. Pelaku mengatakan, hanya dengan cara melakukan hubungan badan yang dapat menyembuhkannya dari kesurupan," jelasnya.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ngawi Capai 8 Siswa, 6 Masih di Bawah Umur
Pencabulan tersebut membuat anak tiri pelaku hamil dan melahirkan anak. Pelaku lalu sembunyi dan tinggal di rumah kebun.
Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan HP. Bahkan pencarian HP dilakukan selama TIGA hari, sejak kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan pada 13 April 2022.
"Kami mengamankan HP saat ia keluar dari tempat persembunyiannya di Tanjung Agung. HP itu ingin juga membawa anak tirinya kabur bersamanya. Akhirnya setelah pengintaian dan pencarian selama tiga hari, kita dapati dia di pondok kebun di daerah Bulu Perindu Tanjung Selor," kata Khomaini.
Baca juga: Dosen Divonis Bebas Dugaan Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unri Temui Nadiem Makarim
Di hadapan petugas, HP mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, HP diancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.