PADANG, KOMPAS.com- Polisi berhasil mengungkap dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pelaku A (41) diduga menimbun BBM subsidi jenis bio solar dan menjual lagi ke warga dengan keuntungan Rp 20.000 per jeriken.
Baca juga: Dituding Jadi Aib Keluarga karena Berstatus Janda, Wanita Asal Dharmasraya Dibunuh Kakak Kandungnya
Aksi yang sudah dilakukan hampir satu setengah bulan terakhir itu akhirnya berhasil diungkap polisi.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (41) warga Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah yang dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Wakil Bupati Dharmasraya Meninggal Setelah Dirawat 2 Hari di Rumah Sakit
Nurhadiansyah menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi.
Lalu, dua buah tedmon ukuran 1.000 liter, 12 jeriken ukuran 20 liter (4 berisi, 8 kosong), satu set alat pompa dan BBM jenis bio solar sebanyak 1.100 liter.
Nurhadiansyah mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespons isu nasional terkait kelangkaan BBM.
"Awalnya kita dapat laporan adanya penimbunan BBM subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku kita amankan," kata Nurhadiansyah.
Baca juga: Saat Ibu-ibu di Dharmasraya Masak 1 Ton Rendang untuk Korban Bencana Gunung Semeru