Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun BBM Subsidi di Dharmasraya, Pelaku Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Jeriken

Kompas.com - 17/04/2022, 11:33 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Polisi berhasil mengungkap dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pelaku A (41) diduga menimbun BBM subsidi jenis bio solar dan menjual lagi ke warga dengan keuntungan Rp 20.000 per jeriken.

Baca juga: Dituding Jadi Aib Keluarga karena Berstatus Janda, Wanita Asal Dharmasraya Dibunuh Kakak Kandungnya

Aksi yang sudah dilakukan hampir satu setengah bulan terakhir itu akhirnya berhasil diungkap polisi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (41) warga Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah yang dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Wakil Bupati Dharmasraya Meninggal Setelah Dirawat 2 Hari di Rumah Sakit

Nurhadiansyah menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi.

Lalu, dua buah tedmon ukuran 1.000 liter, 12 jeriken ukuran 20 liter (4 berisi, 8 kosong), satu set alat pompa dan BBM jenis bio solar sebanyak 1.100 liter.

Nurhadiansyah mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespons isu nasional terkait kelangkaan BBM.

"Awalnya kita dapat laporan adanya penimbunan BBM subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku kita amankan," kata Nurhadiansyah.

Baca juga: Saat Ibu-ibu di Dharmasraya Masak 1 Ton Rendang untuk Korban Bencana Gunung Semeru

 

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dari keterangannya, pelaku telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih satu setengah bulan.

BBM tersebut tidak dijual pelaku ke luar daerah namun hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan Rp 20.000 setiap jeriken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com