KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial IS (40) ditemukan tewas di sebuah rawa di Dusun Jambak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Jasad IS ditemukan pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, warga menemukan tubuh IS terbungkus karung.
Kasus kematian IS akhirnya terungkap.
Wanita asal Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu ternyata dibunuh oleh kakak kandungnya, RS (58).
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Karung Ditemukan di Rawa, Polisi Temukan Sejumlah Luka
Pelaku kini telah ditangkap oleh polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, motif pembunuhan itu didasari kemarahan RS terhadap IS.
RS menganggap bahwa status janda IS merupakan aib keluarga.
Korban disebut sering pergi dan tidak pulang ke rumah.
Pelaku kemudian menuding korban sering pergi dengan laki-laki yang bukan suami sah. Hal tersebut, kata pelaku, membuat malu keluarga.
Baca juga: Hasil Visum Tahanan Tewas di Lubuk Linggau Diungkap Polisi: Itu Lebam Mayat, Bukan Dipukul
Pelaku yang juga merupakan warga Dharmasraya, ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke hutan di wilayah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menangkap RS di sebuah pondok kebun milik warga.
"Pelaku terendus dan tertangkap di pedalaman," ujar AKBP Guntur Saputro, Sabtu (26/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Guntur menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Bungo mendapatkan laporan.
Baca juga: Mayat Tanpa Busana Ditemukan Tewas Mengapung di Telogo Dowo Gresik, Diduga Sudah Meninggal 8 Hari
Penyidik kemudian meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan korban.
Unit identifikasi lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, dan tim forensik melakukan otopsi terhadap jasad korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil autopsi, diduga pelaku adalah kakak kandung korban," ucapnya.
Langkah selanjutnya yaitu berkoordinasi dengan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku.
"Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku sedang di Jangkat, Kabupaten Merangin," ungkap Guntur.
Seusai ditangkap, RS dibawa ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga: Syok dan Menangis, Mahasiswi di Bantul Akui Telah Aborsi dan Buang Mayat Bayinya di Serambi Masjid