Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dari keterangannya, pelaku telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih satu setengah bulan.
BBM tersebut tidak dijual pelaku ke luar daerah namun hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan Rp 20.000 setiap jeriken.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.