Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Divonis Bebas Dugaan Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unri Temui Nadiem Makarim

Kompas.com - 15/04/2022, 21:16 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, Kamis (14/2/2022).

Mahasiswa datang menemui Nadiem Makarim, terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswa, Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau non-aktif.

Mayor Komahi Universitas Riau, Khelvin menyebutkan bahwa kedatangan mereka dan penyintas ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau.

"Kami merasa tidak ada keadilan yang terjadi di Universitas Riau. Ditambah terdakwa pelecehan seksual oleh SH (Syafri Harto) divonis bebas. Jadi kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," kata Khelvin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Khelvin mengatakan, pihaknya mengadakan audiensi dengan Mentri Nadiem Makarim di  kantor Kemendikbud-Ristek.

Dari hasil audiensi tersebut, menurut Khelvin, Kemendikbud-Ristek bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

"Kemendikbud dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa (mendukung) segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Khelvin.

Selain itu, sebut dia, Kemendikbud-Ristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus itu.

Tindakan lanjut dari Kemendikbud-Ristek akan berbeda dengan pengadilan karena memiliki wewenang tersendiri.

"Kemendikbud memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa Universitas Riau. Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi Universitas Riau dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem,"  tutur Khelvin.

Pihaknya berharap, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dirumuskan oleh Kemendikbud-Ristek memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas. Bukan hanya sekedar peraturan, namun implementasi yang nyata.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan.

Terdakwa adalah Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau non-aktif.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com