Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Divonis Bebas Dugaan Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unri Temui Nadiem Makarim

Kompas.com - 15/04/2022, 21:16 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, Kamis (14/2/2022).

Mahasiswa datang menemui Nadiem Makarim, terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswa, Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau non-aktif.

Mayor Komahi Universitas Riau, Khelvin menyebutkan bahwa kedatangan mereka dan penyintas ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau.

"Kami merasa tidak ada keadilan yang terjadi di Universitas Riau. Ditambah terdakwa pelecehan seksual oleh SH (Syafri Harto) divonis bebas. Jadi kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," kata Khelvin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Khelvin mengatakan, pihaknya mengadakan audiensi dengan Mentri Nadiem Makarim di  kantor Kemendikbud-Ristek.

Dari hasil audiensi tersebut, menurut Khelvin, Kemendikbud-Ristek bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

"Kemendikbud dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa (mendukung) segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Khelvin.

Selain itu, sebut dia, Kemendikbud-Ristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus itu.

Tindakan lanjut dari Kemendikbud-Ristek akan berbeda dengan pengadilan karena memiliki wewenang tersendiri.

"Kemendikbud memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa Universitas Riau. Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi Universitas Riau dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem,"  tutur Khelvin.

Pihaknya berharap, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dirumuskan oleh Kemendikbud-Ristek memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas. Bukan hanya sekedar peraturan, namun implementasi yang nyata.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan.

Terdakwa adalah Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau non-aktif.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji.

Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswo.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Diberitakan Kompas.com, dosen sekaligus dekan FISIP Universitas Riau berinisial SH diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.

Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram Komahi-ur kemudian viral.

SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH. Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.

SH dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com