Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2022, 20:17 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - SH, dosen sekaligus dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara atas kasus pencabulan mahasiswi.

SH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (21/3/2022).

Sidang kasus ini berlangsung tertutup untuk umum.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

JPU menilai terdakwa SH bersalah, karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang mahasiswi berinisial L (21).

"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya, namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab, ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," kata JPU Kejari Pekanbaru, Syafril kepada wartawan usai sidang.

JPU juga menyatakan, SH dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan secara psikologis terhadap mahasiswinya.

Baca juga: Mengaku Sering Kena Marah Orangtua, 4 Gadis Remaja di Riau Kompak Kabur ke Hotel

Karena itu, jaksa mendakwa SH dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim JPU dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun (penjara)," kata Syafril.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SH untuk mengganti biaya pengeluaran korban, berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban.

Adapun, sebut Syafril, jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yakni Rp 10,7 juta.

Syafril menambahkan, barang bukti yang disita dari mahasiswi berinisial L, nantinya akan dikembalikan.

Sementara, barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya, akan kami rampas dan dimusnahkan," pungkas Syafril.

Diberitakan sebelumnya, kasus SH terungkap setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

Korban dilecehkan secara fisik oleh SH.

Polda Riau lalu kemudian menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021), namun belum dilakukan penahanan.

Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (17/1/2022).

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Regional
Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Regional
Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Regional
Pos TNI di Teluk Bintuni Ditembaki, Pangdam Sebut 1 Simpatisan KKB Papua Barat Ditangkap

Pos TNI di Teluk Bintuni Ditembaki, Pangdam Sebut 1 Simpatisan KKB Papua Barat Ditangkap

Regional
Pria di Kalsel Diduga Gantung Diri di Lahan Belukar, Tak Lama Karhutla Terjadi Membakar Jasadnya

Pria di Kalsel Diduga Gantung Diri di Lahan Belukar, Tak Lama Karhutla Terjadi Membakar Jasadnya

Regional
Dengan Susah Payah, Warga Desa di Mamuju Tengah Lepaskan Jenazah Pencari Pakan Ternak dari Cengkeraman Buaya

Dengan Susah Payah, Warga Desa di Mamuju Tengah Lepaskan Jenazah Pencari Pakan Ternak dari Cengkeraman Buaya

Regional
Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di 'TikTok Shop' Akan Diatur

Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di "TikTok Shop" Akan Diatur

Regional
Fakta Baru Kecelakaan Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Terluka

Fakta Baru Kecelakaan Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Terluka

Regional
Kapolres Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Hanya Miliki SIM A

Kapolres Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Hanya Miliki SIM A

Regional
Polisi Akan Evaluasi Keberadaan 'Traffic Light' di Lokasi Kecelakaan Maut Bawen

Polisi Akan Evaluasi Keberadaan "Traffic Light" di Lokasi Kecelakaan Maut Bawen

Regional
Jokowi soal 'TikTok Shop': Sangat Berefek pada UMKM dan Pasar

Jokowi soal "TikTok Shop": Sangat Berefek pada UMKM dan Pasar

Regional
UPDATE Kecelakaan Exit Tol Bawen, Libatkan 16 Kendaraan, 3 Meninggal dan 1 Kritis

UPDATE Kecelakaan Exit Tol Bawen, Libatkan 16 Kendaraan, 3 Meninggal dan 1 Kritis

Regional
Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bawen: Dari Belakang Tiba-tiba Ada Klakson Panjang

Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bawen: Dari Belakang Tiba-tiba Ada Klakson Panjang

Regional
Cerita Bripka Fernandoz Ambil Alih Kemudi Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai dan Bawa Pasien Darurat

Cerita Bripka Fernandoz Ambil Alih Kemudi Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai dan Bawa Pasien Darurat

Regional
Rumah Sakit At-tin Tangani 18 Korban Laka Exit Tol Bawen, 7 Orang Dirujuk

Rumah Sakit At-tin Tangani 18 Korban Laka Exit Tol Bawen, 7 Orang Dirujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com