PEKANBARU, KOMPAS.com - SH, dosen sekaligus dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara atas kasus pencabulan mahasiswi.
SH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (21/3/2022).
Sidang kasus ini berlangsung tertutup untuk umum.
JPU menilai terdakwa SH bersalah, karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang mahasiswi berinisial L (21).
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya, namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab, ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," kata JPU Kejari Pekanbaru, Syafril kepada wartawan usai sidang.
JPU juga menyatakan, SH dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan secara psikologis terhadap mahasiswinya.
Baca juga: Mengaku Sering Kena Marah Orangtua, 4 Gadis Remaja di Riau Kompak Kabur ke Hotel
Karena itu, jaksa mendakwa SH dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim JPU dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun (penjara)," kata Syafril.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SH untuk mengganti biaya pengeluaran korban, berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban.
Adapun, sebut Syafril, jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yakni Rp 10,7 juta.
Syafril menambahkan, barang bukti yang disita dari mahasiswi berinisial L, nantinya akan dikembalikan.
Sementara, barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.
"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya, akan kami rampas dan dimusnahkan," pungkas Syafril.
Diberitakan sebelumnya, kasus SH terungkap setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.
Korban dilecehkan secara fisik oleh SH.
Polda Riau lalu kemudian menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021), namun belum dilakukan penahanan.
Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (17/1/2022).
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.