Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.
Kemudian, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.
Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas
JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswo.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Diberitakan Kompas.com, dosen sekaligus dekan FISIP Universitas Riau berinisial SH diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.
Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram Komahi-ur kemudian viral.
SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH. Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.
SH dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.