Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Limpahkan Kasus Dekan Fisip Unri ke Jaksa

Kompas.com - 12/01/2022, 22:22 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengacara mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual oknum dosen meminta jaksa segera menahan dan menyidangkan tersangka Syafri Harto.

Permintaan pengacara korban itu usai berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) tersebut dinyatakan lengkap atau disebut P21.

Berkas perkara tersangka Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari 2022 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

Baca juga: Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara

"Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan," kata Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan.

Pasalnya, Rian mengkhawatirkan soal adanya intimidasi terhadap korban serta para saksi.

Baca juga: Mahasiswa Unri Demo, Minta Polisi Tahan Dekan Fisip Tersangka Pelecehan Seksual

Tersangka Syafri Harto sempat menuding bahwa korban terlibat prostitusi online, karena memiliki akun MiChat.

"Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Makanya kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Rian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat tahap II dari kejaksaan.

Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1/2022).

"Surat (P21) sudah kami terima. Saat ini tahap koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk tahap II, secepatnya," kata Sunarto kepada wartawan, Rabu.

Sebagaimana diberitakan, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

Kasus itu terbongkar setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

Korban bercerita bahwa dirinya dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.

Korban mengaku dicium oleh pelaku.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com