PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, Kamis (14/2/2022).
Mahasiswa datang menemui Nadiem Makarim, terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswa, Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau non-aktif.
Mayor Komahi Universitas Riau, Khelvin menyebutkan bahwa kedatangan mereka dan penyintas ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau.
"Kami merasa tidak ada keadilan yang terjadi di Universitas Riau. Ditambah terdakwa pelecehan seksual oleh SH (Syafri Harto) divonis bebas. Jadi kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," kata Khelvin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Khelvin mengatakan, pihaknya mengadakan audiensi dengan Mentri Nadiem Makarim di kantor Kemendikbud-Ristek.
Dari hasil audiensi tersebut, menurut Khelvin, Kemendikbud-Ristek bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.
"Kemendikbud dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa (mendukung) segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Khelvin.
Selain itu, sebut dia, Kemendikbud-Ristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus itu.
Tindakan lanjut dari Kemendikbud-Ristek akan berbeda dengan pengadilan karena memiliki wewenang tersendiri.
"Kemendikbud memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa Universitas Riau. Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi Universitas Riau dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem," tutur Khelvin.
Pihaknya berharap, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dirumuskan oleh Kemendikbud-Ristek memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas. Bukan hanya sekedar peraturan, namun implementasi yang nyata.
Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebagaimana diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan.
Terdakwa adalah Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau non-aktif.
Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.