Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Divonis Bebas Dugaan Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unri Temui Nadiem Makarim

Kompas.com - 15/04/2022, 21:16 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, Kamis (14/2/2022).

Mahasiswa datang menemui Nadiem Makarim, terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswa, Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau non-aktif.

Mayor Komahi Universitas Riau, Khelvin menyebutkan bahwa kedatangan mereka dan penyintas ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau.

"Kami merasa tidak ada keadilan yang terjadi di Universitas Riau. Ditambah terdakwa pelecehan seksual oleh SH (Syafri Harto) divonis bebas. Jadi kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," kata Khelvin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Khelvin mengatakan, pihaknya mengadakan audiensi dengan Mentri Nadiem Makarim di  kantor Kemendikbud-Ristek.

Dari hasil audiensi tersebut, menurut Khelvin, Kemendikbud-Ristek bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

"Kemendikbud dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa (mendukung) segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Khelvin.

Selain itu, sebut dia, Kemendikbud-Ristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus itu.

Tindakan lanjut dari Kemendikbud-Ristek akan berbeda dengan pengadilan karena memiliki wewenang tersendiri.

"Kemendikbud memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa Universitas Riau. Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi Universitas Riau dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem,"  tutur Khelvin.

Pihaknya berharap, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dirumuskan oleh Kemendikbud-Ristek memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas. Bukan hanya sekedar peraturan, namun implementasi yang nyata.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan.

Terdakwa adalah Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau non-aktif.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kue-kue Tradisional Ini Muncul Saat Perayaan Maulid Nabi di Gorontalo

Kue-kue Tradisional Ini Muncul Saat Perayaan Maulid Nabi di Gorontalo

Regional
Kualitas Udara Palembang di Level Berbahaya, BMKG Sarankan Beraktivitas Setelah 09.00 WIB

Kualitas Udara Palembang di Level Berbahaya, BMKG Sarankan Beraktivitas Setelah 09.00 WIB

Regional
Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun

Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun

Regional
Karimunjawa Tercemar Limbah dan Terancam Tenggelam, Ini Perjuangan Warga Perangi Aktivitas Tambak Udang

Karimunjawa Tercemar Limbah dan Terancam Tenggelam, Ini Perjuangan Warga Perangi Aktivitas Tambak Udang

Regional
Penghuni Kos di Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras

Penghuni Kos di Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras

Regional
Mitigasi Gagal Panen akibat El Nino, Pemkab HST Gelar Kegiatan Tanam dan Panen Padi

Mitigasi Gagal Panen akibat El Nino, Pemkab HST Gelar Kegiatan Tanam dan Panen Padi

Regional
Ombudsman NTT Temukan Harga Pertalite Rp 30.000 Per Liter di Rote Ndao

Ombudsman NTT Temukan Harga Pertalite Rp 30.000 Per Liter di Rote Ndao

Regional
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan, Damkar Siagakan Armada dan Personel 24 Jam

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan, Damkar Siagakan Armada dan Personel 24 Jam

Regional
Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Regional
Stoples Diduga Berisi Janin dan Darah Ditemukan Warga Mamuju Ternyata Isinya Ari-ari

Stoples Diduga Berisi Janin dan Darah Ditemukan Warga Mamuju Ternyata Isinya Ari-ari

Regional
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Sempat Terlihat Beraktivitas Saat Malam Hari

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Sempat Terlihat Beraktivitas Saat Malam Hari

Regional
Jejak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Ada Rekaman Jendela Kaca Pecah Tertembus Proyektil

Jejak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Ada Rekaman Jendela Kaca Pecah Tertembus Proyektil

Regional
Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Oksibil akibat Gangguan Keamanan

Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Oksibil akibat Gangguan Keamanan

Regional
11 Warga di Ende Keracunan Usai Konsumsi Daging Anjing Mati, 1 di Antaranya Meninggal

11 Warga di Ende Keracunan Usai Konsumsi Daging Anjing Mati, 1 di Antaranya Meninggal

Regional
Kronologi Turis Asal Jerman Tewas Jatuh dari Tebing Saat Rekam Pacarnya di Bali

Kronologi Turis Asal Jerman Tewas Jatuh dari Tebing Saat Rekam Pacarnya di Bali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com