Setelah itu, seluruh siswa dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang membakar sekolah.
Hanya saja, tidak ada satupun siswa yang mengaku.
"Setelah guru mengecek rekaman CCTV, terlihat sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku bersama seorang temannya duduk di depan kelas yang terbakar," kata Boy.
Selanjutnya, guru menginterogasi kedua siswa, dan salah satu dari mereka, yakni AW yang melakukan pembakaran.
Saat berada di dalam ruang guru, AW tiba-tiba keluar.
Ia mengambil botol bekas minuman di tong sampah, lalu diisi dengan bensin.
Pelaku mencari guru yang menegurnya. Setelah ditemukan, pelaku menyiramkan bensin kepada kepada gurunya.
"Pada saat pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya, gurunya melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan Bimbingan Konseling. Pelaku pun tak bisa masuk," kata Boy.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bantu Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mahasiswa UB
Melihat kejadian itu, guru lainnya berusaha mengamankan AW.
Bahkan, guru melaporkan AW ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka.
Boy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.