Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 3 Tahun, 3.400 Paket Program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung Diduga Dikorupsi Berjemaah

Kompas.com - 15/04/2022, 11:35 WIB

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi berjemaah program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung (BPNTL) Kementerian Sosial yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

"Dugaan korupsi ini dilakukan oknum koordinator dan pendamping program BPNTL kecamatan dengan modus menaikkan harga jual pangan berakibat turunnya kualitas sembako yang diterima masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Jumat (15/4/2022)

Penerima BPNTL di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.400 penerima.

Baca juga: Mahfud MD: Koruptor di Indonesia 1298 Orang, 86 Persen Lulusan Perguruan Tinggi

 

Dikatakan Rudi, koordinator dan pendamping memonopoli penjualan, mereka menentukan sendiri di mana masyarakat penerima bantuan ini harus berbelanja sembako.

Bantuan yang diduga dikorup itu bergulir sejak tahun 2019 hingga 2021. Bantuan diberikan pada penerima setiap per triwulan sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga dalam bentuk ATM khusus dari Kementerian Sosial, yang dibelanjakan di e-warung yang bertanda khusus.

Harga sembako dinaikkan

Oknum pendamping dan koordinator menentukan warung lalu harga sembako dinaikkan agar para koordinator dan pendamping ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.

"Misal harga beras seharusnya dijual dengan Rp 90 ribu per karung, dinaikkan dengan harga Rp 120 ribu rupiah, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan," ujarnya.

Diduga setiap Rp 200 ribu dana yang diterima masyarakat, oknum pendamping dan koordinator mengambil keuntungan rata-rata Rp 40 ribu.

Saat ini kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Baca juga: Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Dua Staf Bank BUMD Cilegon Ditetapkan Tersangka

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Ia katakan dalam perkara ini setidaknya terdapat 7 orang berpotensi menjadi tersangka.

"Saya estimasikan ada 7 calon tersangka dari kasus ini," demikian Rudi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung, akibatnya warga menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Sebut Waisak di Borobudur Momentum Merekatkan Hubungan Antarumat Beragama

Ganjar Sebut Waisak di Borobudur Momentum Merekatkan Hubungan Antarumat Beragama

Regional
Semua Jalur di Timor Barat NTT Ditutup untuk Hewan Pembawa Rabies

Semua Jalur di Timor Barat NTT Ditutup untuk Hewan Pembawa Rabies

Regional
Ratusan Kades dan Sekdes Berangkat ke Semarang Besok, Hadiri Sarasehan Kades se-Jateng

Ratusan Kades dan Sekdes Berangkat ke Semarang Besok, Hadiri Sarasehan Kades se-Jateng

Regional
Sejarah Kabupaten Cilacap yang Namanya Bukan Berasal dari Bahasa Sunda

Sejarah Kabupaten Cilacap yang Namanya Bukan Berasal dari Bahasa Sunda

Regional
Saat Ribuan Lampion Waisak Diterbangkan di Langit Borobudur...

Saat Ribuan Lampion Waisak Diterbangkan di Langit Borobudur...

Regional
Mobil Rombongan Pengantar Calon Haji Kecelakaan di Tol Salatiga, Sopir dan 8 Penumpang Terluka

Mobil Rombongan Pengantar Calon Haji Kecelakaan di Tol Salatiga, Sopir dan 8 Penumpang Terluka

Regional
Perwira Polisi Perkosa Anak 15 Tahun di Parimo, Awalnya Minta Carikan Ponsel yang Hilang

Perwira Polisi Perkosa Anak 15 Tahun di Parimo, Awalnya Minta Carikan Ponsel yang Hilang

Regional
Sepekan Hilang Saat Pergi ke Kebun, Lansia di Ambon Ditemukan Tewas

Sepekan Hilang Saat Pergi ke Kebun, Lansia di Ambon Ditemukan Tewas

Regional
Sejarah Kota Bukittinggi, Berawal dari Sebuah Pakan di Nagari Kurai

Sejarah Kota Bukittinggi, Berawal dari Sebuah Pakan di Nagari Kurai

Regional
Erina Gudono Dukung Kaesang Maju Pilkada Solo atau Sleman

Erina Gudono Dukung Kaesang Maju Pilkada Solo atau Sleman

Regional
17 TKI Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia lewat Jalur Laut

17 TKI Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia lewat Jalur Laut

Regional
3 Ruko dan 9 Kios Terbakar di Kuansing Riau

3 Ruko dan 9 Kios Terbakar di Kuansing Riau

Regional
Jasad Korban Tenggelam di Lombok Timur Ditemukan di Pulau Sumbawa

Jasad Korban Tenggelam di Lombok Timur Ditemukan di Pulau Sumbawa

Regional
Teka-teki Penemuan Kerangka Wanita di Sambas, Behel dan Gelang Korban Jadi Petunjuk

Teka-teki Penemuan Kerangka Wanita di Sambas, Behel dan Gelang Korban Jadi Petunjuk

Regional
Calo dan Pemalsu SIM B II Umum di Muara Enim Ditangkap, Patok Tarif Rp 1 Juta

Calo dan Pemalsu SIM B II Umum di Muara Enim Ditangkap, Patok Tarif Rp 1 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com