Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 3 Tahun, 3.400 Paket Program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung Diduga Dikorupsi Berjemaah

Kompas.com - 15/04/2022, 11:35 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi berjemaah program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung (BPNTL) Kementerian Sosial yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

"Dugaan korupsi ini dilakukan oknum koordinator dan pendamping program BPNTL kecamatan dengan modus menaikkan harga jual pangan berakibat turunnya kualitas sembako yang diterima masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Jumat (15/4/2022)

Penerima BPNTL di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.400 penerima.

Baca juga: Mahfud MD: Koruptor di Indonesia 1298 Orang, 86 Persen Lulusan Perguruan Tinggi

 

Dikatakan Rudi, koordinator dan pendamping memonopoli penjualan, mereka menentukan sendiri di mana masyarakat penerima bantuan ini harus berbelanja sembako.

Bantuan yang diduga dikorup itu bergulir sejak tahun 2019 hingga 2021. Bantuan diberikan pada penerima setiap per triwulan sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga dalam bentuk ATM khusus dari Kementerian Sosial, yang dibelanjakan di e-warung yang bertanda khusus.

Harga sembako dinaikkan

Oknum pendamping dan koordinator menentukan warung lalu harga sembako dinaikkan agar para koordinator dan pendamping ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.

"Misal harga beras seharusnya dijual dengan Rp 90 ribu per karung, dinaikkan dengan harga Rp 120 ribu rupiah, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan," ujarnya.

Diduga setiap Rp 200 ribu dana yang diterima masyarakat, oknum pendamping dan koordinator mengambil keuntungan rata-rata Rp 40 ribu.

Saat ini kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Baca juga: Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Dua Staf Bank BUMD Cilegon Ditetapkan Tersangka

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Ia katakan dalam perkara ini setidaknya terdapat 7 orang berpotensi menjadi tersangka.

"Saya estimasikan ada 7 calon tersangka dari kasus ini," demikian Rudi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung, akibatnya warga menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com