Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal

Kompas.com - 14/04/2022, 15:49 WIB
Idham Khalid,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap M alias Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," ungkap Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

Disampaikan Hery, Amak Sinta diberikan penangguhan setelah mendapatkan permintaan dari Kepala Desa setempat untuk menjamin akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut.

"Amak Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri," ungkap Hery.

Diputus hakim

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menyatakan, untuk menentukan status Amak Sinta bersalah atau tidak, harus melalui keputusan hakim di pengadilan. 

Hal ini menyusul protes sejumlah warga terhadap penetapan status tersangka Amak Sinta karena membunuh dua begal. 

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” katanya. 

Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya dengan proses peradilan.

Secara hukum, lanjutnya, antara pelaku begal dengan Amak Sinta saling berkaitan. Amak Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena melawan hingga membuat pembegal tewas. 

Dalam KUHP, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan. 

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi, tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," jelasnya.

Polisi, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amak Sinta.

Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku begal ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Identitas begal tersebut yang tewas tersebut P (30) dan OWP (21) merupakan pelaku  pembegalan yang mencoba menargetkan Amak Sinta.

Namun tidak disangka, saat akan membegal, Amak Sinta melakukan perlawanan dan membuat dua pria begal tersebut tewas.

Selain itu Polisi juga menangkap dua pelaku W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi saat beraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com