KOMPAS.com - Pengamat hukum Mulyadi mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan polisi M (34) warga Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak terbukti bersalah, maka polisi wajib melepaskannya.
Seperti diketahui, M ditangkap polisi karena membunuh dua orang yang hendak membegalnya, mereka berinisial P (30), dan OWP (21).
Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.
Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
"Apabila dalam pemeriksaan itu tidak terbukti, maka pihak kepolisian wajib untuk melepaskannya," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.
Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan M adalah bentuk pembelaaan diri. Sebab, sambungnya, saat itu nyawa korban terancam.
"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," ujarnya.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu