LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).
Aksi warga tersebut merupakan buntut dari kasus korban begal berinisial M alias Amaq Santi yang terjerat hukum usai melawan begal hingga membuat dua begal tersebut tewas.
"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," ungkap seorang warga bernama Alus Darmiah, dalam orasinya.
Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya
Alus mengungkapkan, bahwa M bukanlah pelaku. Namun korban yang ingin membela diri dari para begal yang hendak merampas sepeda motor miliknya.
Menurutnya para pelaku begal tersebut berencana menghabisi nyawa korban.
"Saya minta bapak Kapolres mengkaji ulang kasus Saudara M, dan kami minta agar M segera dibebaskan," ungkap Alus.
Baca juga: Dua Pemuda Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan
Menanggapi aksi massa, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya telah melakukan kerja profesional melakukan hal terbaik untuk kasus ini demi kenyamanan masyarakat Lombok Tengah.
"Kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan pemeriksaan, dan tidak usah khawatir, kami akan memberikan hal yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah," ungkap Hary.
Baca juga: Berkelahi hingga Saling Bacok, 6 Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.