Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kudus Amankan 32,4 Kilogram Bubuk Mercon yang Dipasarkan di Media Sosial

Kompas.com - 11/04/2022, 15:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah mengamankan 32,4 kilogram bubuk bahan peledak untuk petasan atau mercon, yang dipasarkan secara gelap melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David berujar, bahan peledak berdaya rendah (low explosive) tersebut disita dari tiga tersangka, yaitu AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32), dan WY (20) warga Kecamatan Klambu, Grobogan.

Baca juga: Tepergok Hendak Jual 10 Kilogram Bubuk Mercon, Pemuda di Kediri Ditangkap, Polisi: Dijual Rp 200.000 Sekilonya

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kudus, DW diketahui merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

"Ketiga tersangka punya peran berbeda," kata David saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan peredaran obat mercon ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat menjelang Ramadhan.

Sat Reskrim Polres Kudus kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus pada Sabtu (9/4/2022). Dalam perkembangannya, kedua tersangka lainnya yang terlibat pun ditangkap.

Seluruh barang bukti yang disita di antaranya 32,4 kilogram bubuk obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram grom.

"Kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon. Ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Tersangka memasarkan di Facebook dan offline. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram," terang David.

Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

David mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan. Selain dampak ledakan yang berbahaya, bunyi petasan mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah Ramadhan.

"Petasan itu bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," pungkas David.

Baca juga: Kronologi Jari Pemuda di Ponorogo Remuk Terkena Ledakan Mercon, Dipegang Saat Sumbu Menyala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com