Salin Artikel

Polres Kudus Amankan 32,4 Kilogram Bubuk Mercon yang Dipasarkan di Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David berujar, bahan peledak berdaya rendah (low explosive) tersebut disita dari tiga tersangka, yaitu AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32), dan WY (20) warga Kecamatan Klambu, Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kudus, DW diketahui merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

"Ketiga tersangka punya peran berbeda," kata David saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan peredaran obat mercon ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat menjelang Ramadhan.

Sat Reskrim Polres Kudus kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus pada Sabtu (9/4/2022). Dalam perkembangannya, kedua tersangka lainnya yang terlibat pun ditangkap.

Seluruh barang bukti yang disita di antaranya 32,4 kilogram bubuk obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram grom.

"Kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon. Ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Tersangka memasarkan di Facebook dan offline. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram," terang David.

Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

David mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan. Selain dampak ledakan yang berbahaya, bunyi petasan mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah Ramadhan.

"Petasan itu bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," pungkas David.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/154015778/polres-kudus-amankan-324-kilogram-bubuk-mercon-yang-dipasarkan-di-media

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke