Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Meninggal Korban Aborsi di Bengkulu Telan 6 Butir Pil Penggugur Kandungan

Kompas.com - 08/04/2022, 20:32 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Korban aborsi, EA (23 tahun), sempat dirawat di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dengan keluhan perut sakit dan mual. 

Beberapa hari dirawat, EA dinyatakan meninggal dunia. Hal ini membuat keluarga terkejut karena EA pulang ke rumah diantar mobil jenazah.

Merasa aneh dengan kematian EA, keluarga melapor ke Polres Kepahiang.

Polisi pun bergerak dan menetapkan 3 tersangka 3 pelaku ditetapkan tersangka terlibat dalam aborsi yang membuat EA meregang nyawa.

Baca juga: Kronologi Kasus Aborsi hingga Korban Meninggal, Gunakan Pil dengan Resep Palsu, 3 Tersangka Ditangkap

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni AN (27) pegawai BUMN. 

Kemudian RY (27) dan DE (36) yang meruapakan ASN di RSUD Kepahiang.

AN adalah pacar korban yang tengah mengandung. AN kemudian meminta bantuan DE dan RY untuk mendapatkan pil penggugur kandungan.

"DE merupakan ASN dan pejabat di RSUD Kepahiang. DE membuat resep palsu supaya mendapatkan pil penggugur di apotek," beber Iptu Doni, Jumat (8/4/2022).

Doni mengatakan, korban telah dua kali meminum pil penggugur dalam jumlah banyak. Diduga kondisi badan korban tak kuat hingga membuat fisiknya drop. 

"Saat minum obat pertama ada lima butir pil ditelan korban namun janin tak luruh. Selang satu pekan korban menambah lagi jumlah pil menjadi 6 butir sekali minum," ucap dia.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Usai minum itulah perut korban mual dan sakit lalu dilarikan ke RSUD Kepahiang. Beberapa hari berikutnya, korban meninggal dunia.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Kepahiang, sementara jasad EA telah dikebumikan. Polisi juga mengautopsi jenazah korban untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com