LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang penimbun solar bersubsidi tertangkap tangan oleh polisi saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Ketiga pelaku diketahui selama tiga bulan telah beraksi.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana membenarkan adanya penangkapan tiga orang yang diduga menimbun BBM itu.
Baca juga: 4 Polisi “Nakal” Kena OTT Bid Propam Polda Lampung, Diduga Peras Pengusaha dan ASN Rp 15 Juta
Menurut Devi, ketiga pelaku ini tertangkap tangan sedang mengisi solar bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung pada Selasa (5/4/2022) malam.
"Modus ketiga pelaku membeli solar bersubsidi melampaui batas pembelian," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/4/2022) sore.
Baca juga: Api Tungku Mendadak Membesar, Pabrik Keripik di Lampung Terbakar
Ketiga pelaku berinisial SS, P dan S ini, menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi ketika tertangkap tangan di SPBU yang berada di Kecamatan Teluk Betung Utara tersebut.
Devi menuturkan, pada modus yang dilakukan para pelaku ini menggunakan mobil Kijang bernomor kendaraan BG 1859 K.
Pada bagian kursi penumpang mobil ini telah dimodifikasi dengan sebuah tanki penyimpanan berukuran 550 liter.
Menurut Devi, standar pengisian BBM pada mobil minibus maksimal Rp 350.000.
"BBM yang sudah dibeli disedot lagi dari tanki mobil lalu dipindahkan ke tanki penimbunan tersebut," kata Devi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.