KOMPAS.com - Empat oknum polisi di Kota Metro, Lampung, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Keempat anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung itu diduga memeras dengan dalih pengusutan surat izin usaha.
Berdasarkan informasi dari internal kepolisian, OTT bermula dari adanya laporan seorang pengusaha dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro.
Dalam laporannya, mereka dimintai uang oleh oknum polisi dengan dalih surat izin usaha yang dipunyai palsu.
Baca juga: 4 Polisi di Kota Metro Tertangkap Tangan Peras Pengusaha Rp 15 Juta untuk Surat Izin Usaha
Oknum polisi tersebut lantas mengancam akan memperkarakannya.
Namun, jika pengusaha dan ASN itu dapat memberikan uang Rp 15 juta, maka oknum polisi itu tak akan memperkarakan.
Merasa diperas, pengusaha dan ASN itu melaporkan ulah polisi “nakal” ke Bid Propam Polda Lampung.
Hingga akhirnya Bid Propam melangsungkan OTT. Mereka menyita uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang diminta para oknum itu.
Baca juga: Ulah Nakal Oknum BPK Jabar, Peras RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Berujung Terjaring OTT