BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu meringkus 3 tersangka tindak aborsi yang mengakibatkan seorang perempuan EA (23) meninggal dunia, Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 WIB, di RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Ketiga tersangka berjenis kelamin pria tersebut yakni AN (27) seorang pegawai BUMN, kemudian RY (27) dan DE (36) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban.
"Keluarga curiga dengan meninggalnya korban," kata Iptu Doni dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat hingga meringkus ketiga tersangka.
Dari ketiga tersangka, polisi mengetahui korban meninggal karena menelan obat penggugur kandungan. Korban dalam keadaan hamil 11 minggu.
"AN kekasih korban. Korban bersama kekasihnya menggugurkan kandungan menelan pil penggugur kandungan. Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE, ASN RSUD. Lalu RY membeli pil itu ke apotek," kata Iptu Doni.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.