Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi “Tinder Swindler” Indonesia, Tipu Korban hingga Jutaan Rupiah Usai Kenalan lewat Aplikasi Kencan

Kompas.com - 08/04/2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - The Tinder Swindler, sebuah film dokumenter Netflix, menjadi perbincangan di media sosial.

Film itu menceritakan aksi seorang pria yang menipu sejumlah wanita usai berkenalan di aplikasi kencan, Tinder.

Akibat ulah pria tersebut, para korban mengalami kerugian jutaan dollar AS.

Aksi penipuan yang bermula dari perkenalan lewat aplikasi kencan itu juga terjadi di Indonesia.

Kasus terbaru terjadi pada seorang perempuan berinisial TH (34) asal Kota Magelang, Jawa Tengah.

Korban melaporkan kekasihnya, KDA alias Tian (43), ke Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota karena diduga telah menipunya.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kenal lewat Tinder, Perempuan di Magelang Ditipu Pacarnya, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Yolanda mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat Tinder.

Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sering berkomunikasi lewat WhatsApp. Mereka akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

Sebulan kemudian, Tian mengeluhkan soal utang-utangnya yang mulai ditagih debt collector.

Pelaku mengaku bahwa uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Ia beralasan tokonya bangkrut karena sepi pembeli.

Dia lantas mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.

Bahkan, Tian meminjam uang untuk memperbaiki mobilnya.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Palsu Bisa Ajak Keliling Korbannya di RS: Berkenalan via Tinder, Korban Kena Tipu Rp 45 Juta

Saat itu, korban belum curiga.

Pada Januari 2019, pelaku mengajak korban menikah. Ia juga sudah bertemu ibu korban. Kepada korban, pelaku berjanji akan melunasi utang-utangnya saat menikah.

"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan suvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," ucap Yolanda.

Korban yang sadar atas penipuan pelaku melaporkannya ke polisi. Pelaku ditangkap pada 23 Maret di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dari perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Baca juga: Apa Itu Tinder Swindler yang Ramai di Twitter?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com