LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang polisi tertangkap tangan memeras pengusaha dan ASN di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Keempatnya meminta uang hingga Rp 15 juta dengan dalih pengusutan surat izin usaha.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar M Syarhan membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
"Kita Bidang Propam sudah melakukan pendalaman kepada empat oknum anggota tersebut," kata Syarhan di Mapolda Lampung, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Ulah Nakal Oknum BPK Jabar, Peras RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Berujung Terjaring OTT
Syarhan menjelaskan, keempat tersangka yang belum bisa dibuka identitasnya tersebut diamankan dalam OTT di Kecamatan Metro Barat pada Jumat (1/4/2022) malam.
Keempatnya merupakan anggota polisi yang bertugas di jajaran kesatuan Polres Metro.
"Kita masih dalami kasus ini, keempatnya masih kita periksa secara intensif," kata Syarhan.
Dikatakan Syarhan, OTT ini yang kedua setelah sebelumnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 27 Maret 2022.
Pada OTT itu, Bid Propam mengamankan tiga anggota Polres Tulang Bawang Barat yang diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Surat Izin Usaha Palsu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.