Salin Artikel

4 Polisi di Kota Metro Tertangkap Tangan Peras Pengusaha Rp 15 Juta untuk Surat Izin Usaha

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang polisi tertangkap tangan memeras pengusaha dan ASN di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Keempatnya meminta uang hingga Rp 15 juta dengan dalih pengusutan surat izin usaha.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar M Syarhan membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Kita Bidang Propam sudah melakukan pendalaman kepada empat oknum anggota tersebut," kata Syarhan di Mapolda Lampung, Jumat (8/4/2022).

Syarhan menjelaskan, keempat tersangka yang belum bisa dibuka identitasnya tersebut diamankan dalam OTT di Kecamatan Metro Barat pada Jumat (1/4/2022) malam.

Keempatnya merupakan anggota polisi yang bertugas di jajaran kesatuan Polres Metro.

"Kita masih dalami kasus ini, keempatnya masih kita periksa secara intensif," kata Syarhan.

Dikatakan Syarhan, OTT ini yang kedua setelah sebelumnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 27 Maret 2022.

Pada OTT itu, Bid Propam mengamankan tiga anggota Polres Tulang Bawang Barat yang diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat.

Surat Izin Usaha Palsu

Berdasarkan informasi dari internal kepolisian, OTT tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha dan ASN di Kota Metro yang menyebutkan mereka dimintai uang dengan dalih surat izin usaha.

Para oknum anggota ini berdalih surat izin usaha yang dimiliki pengusaha itu palsu dan akan segera memperkarakannya.

Tudingan surat palsu ini juga disebutkan bisa tidak diperpanjang jika si pengusaha dan ASN memberikan uang Rp 15 juta.

Merasa diperas, pengusaha dan ASN itu melaporkannya ke Bid Propam Polda Lampung hingga dilakukan OTT itu.

Dalam OTT itu, Bid Propam menyita uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang diminta para oknum itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/134214578/4-polisi-di-kota-metro-tertangkap-tangan-peras-pengusaha-rp-15-juta-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke