SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota gadungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Dikutip dari Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku Fauzi mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.
Baca juga: Peras Kepala Sekolah di Bondowoso, 2 Wartawan Gadungan Kena OTT Polisi
Dalam aksinya, kata Donny, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.
"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya Sabtu (19/2/2022).
Donny mengatakan, ada dua orang pengusaha SPBU yang menjadi korbannya, Dari keduanya, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22 juta.
Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis airsoft gun.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Kena Tipu Polisi Gadungan, Telepon Genggam Raib Dibawa Kabur
Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.