Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi “Tinder Swindler” Indonesia, Tipu Korban hingga Jutaan Rupiah Usai Kenalan lewat Aplikasi Kencan

Kompas.com - 08/04/2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - The Tinder Swindler, sebuah film dokumenter Netflix, menjadi perbincangan di media sosial.

Film itu menceritakan aksi seorang pria yang menipu sejumlah wanita usai berkenalan di aplikasi kencan, Tinder.

Akibat ulah pria tersebut, para korban mengalami kerugian jutaan dollar AS.

Aksi penipuan yang bermula dari perkenalan lewat aplikasi kencan itu juga terjadi di Indonesia.

Kasus terbaru terjadi pada seorang perempuan berinisial TH (34) asal Kota Magelang, Jawa Tengah.

Korban melaporkan kekasihnya, KDA alias Tian (43), ke Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota karena diduga telah menipunya.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kenal lewat Tinder, Perempuan di Magelang Ditipu Pacarnya, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Yolanda mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat Tinder.

Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sering berkomunikasi lewat WhatsApp. Mereka akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

Sebulan kemudian, Tian mengeluhkan soal utang-utangnya yang mulai ditagih debt collector.

Pelaku mengaku bahwa uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Ia beralasan tokonya bangkrut karena sepi pembeli.

Dia lantas mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.

Bahkan, Tian meminjam uang untuk memperbaiki mobilnya.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Palsu Bisa Ajak Keliling Korbannya di RS: Berkenalan via Tinder, Korban Kena Tipu Rp 45 Juta

Saat itu, korban belum curiga.

Pada Januari 2019, pelaku mengajak korban menikah. Ia juga sudah bertemu ibu korban. Kepada korban, pelaku berjanji akan melunasi utang-utangnya saat menikah.

"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan suvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," ucap Yolanda.

Korban yang sadar atas penipuan pelaku melaporkannya ke polisi. Pelaku ditangkap pada 23 Maret di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dari perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Baca juga: Apa Itu Tinder Swindler yang Ramai di Twitter?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com