Salin Artikel

Aksi “Tinder Swindler” Indonesia, Tipu Korban hingga Jutaan Rupiah Usai Kenalan lewat Aplikasi Kencan

KOMPAS.com - The Tinder Swindler, sebuah film dokumenter Netflix, menjadi perbincangan di media sosial.

Film itu menceritakan aksi seorang pria yang menipu sejumlah wanita usai berkenalan di aplikasi kencan, Tinder.

Akibat ulah pria tersebut, para korban mengalami kerugian jutaan dollar AS.

Aksi penipuan yang bermula dari perkenalan lewat aplikasi kencan itu juga terjadi di Indonesia.

Kasus terbaru terjadi pada seorang perempuan berinisial TH (34) asal Kota Magelang, Jawa Tengah.

Korban melaporkan kekasihnya, KDA alias Tian (43), ke Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota karena diduga telah menipunya.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Kamis (7/4/2022).

Yolanda mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat Tinder.

Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sering berkomunikasi lewat WhatsApp. Mereka akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

Sebulan kemudian, Tian mengeluhkan soal utang-utangnya yang mulai ditagih debt collector.

Pelaku mengaku bahwa uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Ia beralasan tokonya bangkrut karena sepi pembeli.

Dia lantas mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.

Bahkan, Tian meminjam uang untuk memperbaiki mobilnya.

Saat itu, korban belum curiga.

Pada Januari 2019, pelaku mengajak korban menikah. Ia juga sudah bertemu ibu korban. Kepada korban, pelaku berjanji akan melunasi utang-utangnya saat menikah.

"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan suvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," ucap Yolanda.

Korban yang sadar atas penipuan pelaku melaporkannya ke polisi. Pelaku ditangkap pada 23 Maret di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dari perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Pada Juli 2021, polisi menangkap pria berinisial CRW (22) karena menipu N, seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Korban kehilangan uang Rp 45 juta usai mentransfer kepada pelaku. Kala itu, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengobati ibunya yang tengah sakit.

"Korban mengakui dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua pelaku," ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, 15 Juli 2021.

Sama seperti kasus sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan lewat Tinder. Pelaku mengaku berprofesi sebagai dokter.

Untuk meyakinkan korban, pria asal Bogor, Jawa Barat, yang indekos di Yogyakarta itu mengajak korban ke salah satu rumah sakit. Pelaku mengaku bekerja di rumah sakit tersebut.

CRW bahkan menyiapkan sejumlah peralatan, seperti atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.

Aksi pelaku yang mengajak korban jalan-jalan di rumah sakit tak terbongkar karena CRW memakai masker.

Penyamaran pelaku terkuak saat N menelepon rumah sakit itu, beberapa hari kemudian. Ternyata, tidak ada nama CRW sebagai dokter di sana.

"Penyamaran (CRW) terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," tutur Purbo.

N lantas melaporkan kasus itu ke Polres Karanganyar.

Berdasarkan keterangan korban, uang Rp 45 juta tersebut dikirim sebanyak sembilan kali.

"Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan sembilan kali," jelasnya.

Adapun uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk belanja dan membayar utang.

Atas aksinya, CRW diganjar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/130000578/aksi-tinder-swindler-indonesia-tipu-korban-hingga-jutaan-rupiah-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke