PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tetap berpihak kepada nelayan Indonesia dalam penerapan sistem kontrak penangkapan ikan.
Hal itu disampaikan Koordinator Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Rose Dewi.
"Besar harapan, adanya aturan penangkapan ikan terukur tetap berpihak kepada nelayan Indonesia," kata Rose saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Musim Paceklik Nelayan Pangandaran...
Keberpihakan itu dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah.
Rose juga berharap, mitra pemerintah harus memiliki badan hukum Indonesia dan tidak ada keterlibatan pihak asing.
Rose mengatakan, pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Dalam aturan itu pemerintah bekerja sama dengan mitra untuk memanfaatkan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sistem kontrak tersebut, kata Rose, merupakan upaya menyelaraskan kebijakan ekonomi biru (Blue economy) dengan menyeimbangkan antara aspek ekonomi maupun ekologis.
Tujuannya agar keberlangsungan ekosistem laut dapat tetap terus berjalan dengan baik (sustainable).
Baca juga: Soal Maluku Lumbung Ikan Nasional, Nelayan: Kita Tetap Cari Makan di Laut
"Adanya peraturan tersebut, diharapkan mampu mengoptimalkan pemerataan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan secara terukur," ujar Rose.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.