PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tetap berpihak kepada nelayan Indonesia dalam penerapan sistem kontrak penangkapan ikan.
Hal itu disampaikan Koordinator Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Rose Dewi.
"Besar harapan, adanya aturan penangkapan ikan terukur tetap berpihak kepada nelayan Indonesia," kata Rose saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Musim Paceklik Nelayan Pangandaran...
Keberpihakan itu dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah.
Rose juga berharap, mitra pemerintah harus memiliki badan hukum Indonesia dan tidak ada keterlibatan pihak asing.
Rose mengatakan, pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Dalam aturan itu pemerintah bekerja sama dengan mitra untuk memanfaatkan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sistem kontrak tersebut, kata Rose, merupakan upaya menyelaraskan kebijakan ekonomi biru (Blue economy) dengan menyeimbangkan antara aspek ekonomi maupun ekologis.
Tujuannya agar keberlangsungan ekosistem laut dapat tetap terus berjalan dengan baik (sustainable).
Baca juga: Soal Maluku Lumbung Ikan Nasional, Nelayan: Kita Tetap Cari Makan di Laut
"Adanya peraturan tersebut, diharapkan mampu mengoptimalkan pemerataan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan secara terukur," ujar Rose.
Area penangkapan ikan akan terbagi menjadi 3 zona yaitu zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).
"Sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat lebih terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan," kata Rose.
Meski demikian, kata Rose, aturan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tidak menguntungkan bagi nelayan.
Pemerintah akan mengatur mengenai area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktu atau musim penangkapan ikan hingga aturan mengenai pelabuhan tempat pendaratan ikan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada penurunan pendapatan nelayan.
Baca juga: Cerita Nelayan Kecil di Maluku Tengah yang Selalu Luput dari Bantuan Pemerintah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.