"Ditambah adanya jaminan pemerintah bagi mitra memiliki kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan dapat diperpanjang satu kali. Terlebih apabila mitranya merupakan pihak asing," ujar Rose.
Untuk menghadapi kondisi dilematis tersebut, kata Rose, telah dilakukan forum group discussion yang diikuti seluruh stakeholder.
Masukan dari para stakeholders telah menjadi materi dalam aturan sistem kontrak.
"Ke depan sebaiknya perlu adanya sosialisasi secara intens dari pemerintah, agar dua sudut pandang tersebut dapat terakomodir dan ditemukan satu solusi," kata Rose.
"Di mana perikanan tangkap di laut NKRI hanya diperuntukan bagi perusahaan, kapal, modal, dan penduduk Indonesia dapat tetap diperjuangkan," lanjut Rose.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.