Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kontrak Penangkapan Ikan, Akademisi Unsoed Minta Negara Tetap Berpihak kepada Nelayan Lokal

Kompas.com - 08/04/2022, 07:04 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tetap berpihak kepada nelayan Indonesia dalam penerapan sistem kontrak penangkapan ikan.

Hal itu disampaikan Koordinator Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Rose Dewi.

"Besar harapan, adanya aturan penangkapan ikan terukur tetap berpihak kepada nelayan Indonesia," kata Rose saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Musim Paceklik Nelayan Pangandaran...

Keberpihakan itu dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah.

Rose juga berharap, mitra pemerintah harus memiliki badan hukum Indonesia dan tidak ada keterlibatan pihak asing.

Rose mengatakan, pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

Dalam aturan itu pemerintah bekerja sama dengan mitra untuk memanfaatkan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sistem kontrak tersebut, kata Rose, merupakan upaya menyelaraskan kebijakan ekonomi biru (Blue economy) dengan menyeimbangkan antara aspek ekonomi maupun ekologis.

Tujuannya agar keberlangsungan ekosistem laut dapat tetap terus berjalan dengan baik (sustainable).

Baca juga: Soal Maluku Lumbung Ikan Nasional, Nelayan: Kita Tetap Cari Makan di Laut

"Adanya peraturan tersebut, diharapkan mampu mengoptimalkan pemerataan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan secara terukur," ujar Rose.

Area penangkapan ikan akan terbagi menjadi 3 zona yaitu zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

"Sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat lebih terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan," kata Rose.

Meski demikian, kata Rose, aturan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tidak menguntungkan bagi nelayan.

Pemerintah akan mengatur mengenai area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktu atau musim penangkapan ikan hingga aturan mengenai pelabuhan tempat pendaratan ikan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada penurunan pendapatan nelayan.

Baca juga: Cerita Nelayan Kecil di Maluku Tengah yang Selalu Luput dari Bantuan Pemerintah

"Ditambah adanya jaminan pemerintah bagi mitra memiliki kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan dapat diperpanjang satu kali. Terlebih apabila mitranya merupakan pihak asing," ujar Rose.

Untuk menghadapi kondisi dilematis tersebut, kata Rose, telah dilakukan forum group discussion yang diikuti seluruh stakeholder.

Masukan dari para stakeholders telah menjadi materi dalam aturan sistem kontrak.

"Ke depan sebaiknya perlu adanya sosialisasi secara intens dari pemerintah, agar dua sudut pandang tersebut dapat terakomodir dan ditemukan satu solusi," kata Rose.

"Di mana perikanan tangkap di laut NKRI hanya diperuntukan bagi perusahaan, kapal, modal, dan penduduk Indonesia dapat tetap diperjuangkan," lanjut Rose.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com