Salin Artikel

Soal Kontrak Penangkapan Ikan, Akademisi Unsoed Minta Negara Tetap Berpihak kepada Nelayan Lokal

Hal itu disampaikan Koordinator Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Rose Dewi.

"Besar harapan, adanya aturan penangkapan ikan terukur tetap berpihak kepada nelayan Indonesia," kata Rose saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Keberpihakan itu dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah.

Rose juga berharap, mitra pemerintah harus memiliki badan hukum Indonesia dan tidak ada keterlibatan pihak asing.

Rose mengatakan, pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

Dalam aturan itu pemerintah bekerja sama dengan mitra untuk memanfaatkan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sistem kontrak tersebut, kata Rose, merupakan upaya menyelaraskan kebijakan ekonomi biru (Blue economy) dengan menyeimbangkan antara aspek ekonomi maupun ekologis.

Tujuannya agar keberlangsungan ekosistem laut dapat tetap terus berjalan dengan baik (sustainable).

"Adanya peraturan tersebut, diharapkan mampu mengoptimalkan pemerataan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan secara terukur," ujar Rose.

Area penangkapan ikan akan terbagi menjadi 3 zona yaitu zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

"Sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat lebih terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan," kata Rose.

Meski demikian, kata Rose, aturan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tidak menguntungkan bagi nelayan.

Pemerintah akan mengatur mengenai area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktu atau musim penangkapan ikan hingga aturan mengenai pelabuhan tempat pendaratan ikan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada penurunan pendapatan nelayan.

"Ditambah adanya jaminan pemerintah bagi mitra memiliki kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan dapat diperpanjang satu kali. Terlebih apabila mitranya merupakan pihak asing," ujar Rose.

Untuk menghadapi kondisi dilematis tersebut, kata Rose, telah dilakukan forum group discussion yang diikuti seluruh stakeholder.

Masukan dari para stakeholders telah menjadi materi dalam aturan sistem kontrak.

"Ke depan sebaiknya perlu adanya sosialisasi secara intens dari pemerintah, agar dua sudut pandang tersebut dapat terakomodir dan ditemukan satu solusi," kata Rose.

"Di mana perikanan tangkap di laut NKRI hanya diperuntukan bagi perusahaan, kapal, modal, dan penduduk Indonesia dapat tetap diperjuangkan," lanjut Rose.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/070458678/soal-kontrak-penangkapan-ikan-akademisi-unsoed-minta-negara-tetap-berpihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke