Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 M untuk Main Binomo | Penjual WIFI Ilegal Ditangkap

Kompas.com - 07/04/2022, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Arini Liastiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin menjadi sorotan karena menggunakan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar untuk main Binomo.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/4/2022), Arini mengaku sudah berusaha menjual rumah untuk mengganti kerugiaan nasabah.

Namun sisa kerugian yang harus ia bayar masih Rp 900 juta.

Sementara itu di Pacitan, IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur diamankan karena menyalurkan jaringan WiFI tanpa izin.

Dalam sebulan, IA mengantongi keuntungan hingga Rp 15 juta rupiah dan memiliki 96 pelanggan.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:

1. Gelapkan uang nasabah untuk main Binomo

Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin menjalani sidang kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang tersebut ia gunakan untuk bermain Binomo.

Arini juga mengatakan, dirinya telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai dengan menjual rumahnya.

Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mmapu menutup kerugian yang ia buat.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim saat persidangan yang digelar pada senin (4/4/2022).

Namun demikian, Arini mengaku salah dan siap menerima konsekuensi dari tindakannya itu.

Baca juga: Saya Jual Rumah untuk Ganti Rugi Uang Nasabah, tetapi Masih Kurang Rp 900 Juta

2. Penjual WIFI ilegal ditangkap

Kapolres Pacitan Jawa Timur, melaksanakan rilis unkap kasus penjualan Wifi tanpa izin, Selasa (05/04/2022).Dok. Humas Polres Pacitan Kapolres Pacitan Jawa Timur, melaksanakan rilis unkap kasus penjualan Wifi tanpa izin, Selasa (05/04/2022).
IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan diamankan polisi karena menyalurkan jaringan WIFI tanpa izin kepasa masyarajat.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Dari hasil bisnis ilegal tersebut, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.

Modus yang digunakan pelaku adalah, membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia, kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus dengan jumlah pengguna sebanyak 96 pelanggan.

Untuk memasang WIFI, pelanggan harus membayar jasa jaringan Rp 1,5 juta dan iuran Rp 165.000 per bulan.

Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com