KOMPAS.com - Kasus Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 1,1 miliar, mencuri perhatian publik.
Pasalnya, Arini menggunakan uang tersebut untuk bermain Binomo, sebuah aplikasi trading yang beberapa waktu ini menyita perhatian karena dianggap sebagai aplikasi penipuan.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo
Kompas.com merangkum fakta-fakta persidangan kasus Arini yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Arini mengakui menguras uang milik nasabah untuk bermain Binomo sejak 2019.
Awalnya, Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Namun, selanjutnya, Arini secara diam-diam mencairkan uang dari rekening tersebut untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
Baca juga: Saya Jual Rumah untuk Ganti Rugi Uang Nasabah, tetapi Masih Kurang Rp 900 Juta
Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (4/4/2022), dikutip dari Kompas TV.
Arini sudah tidak lagi memiliki aset untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.
Baca juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Lenyap, Mobil Dijual, Kenapa Korban Binomo Masih Mau Terus Bermain?
Karena itu, dia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.