"Di sini tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen," imbuhnya.
Sampai saat ini, uang muka yang dicairkan senilai Rp 7,36 miliar. Dari uang sebesar tersebut yang dikembalikan hanya Rp 4,06 miliar.
“Akibatnya terjadi kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Rembang, sebesar Rp 3,29 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang,” ungkap Kajati Jateng.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.