Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bos Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Disita untuk Bayar Kerugian Korban

Kompas.com - 30/03/2022, 13:30 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Fikasa Group, terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan akan menyita harta benda empat terdakwa kasus tersebut untuk membayar kerugian para korban.

Harta benda yang disita termasuk sejumlah tanah, dua hotel di Bali, rumah kantor atas nama PT Fikasa Groip, rumah susun.

Apabila dari hasil pelelangan harta benda tersebut masih ada sisa yang dibayarkan ke korban, uang sisa akan dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan di PN Pekanbaru, Selasa (29/3/2022) malam.

Baca juga: Keluarga Korban Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Berharap Aset yang Disita Bisa untuk Bayar Kerugian

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Empat orang terdakwa, merupakan keluarga konglomerat Salim milik PT Fikasa Group.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim," ucap Dahlan didampingi dua hakim anggota.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 miliar terhadap para terdakwa.

Jika tidak dibayar, maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Dalam fakta persidangan, Fikasa Grup memiliki 2.000 nasabah di seluruh Indonesia.

Di Pekanbaru, korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar.

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group.

Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes, yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com