Salin Artikel

4 Bos Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Disita untuk Bayar Kerugian Korban

PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Fikasa Group, terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan akan menyita harta benda empat terdakwa kasus tersebut untuk membayar kerugian para korban.

Harta benda yang disita termasuk sejumlah tanah, dua hotel di Bali, rumah kantor atas nama PT Fikasa Groip, rumah susun.

Apabila dari hasil pelelangan harta benda tersebut masih ada sisa yang dibayarkan ke korban, uang sisa akan dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan di PN Pekanbaru, Selasa (29/3/2022) malam.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Empat orang terdakwa, merupakan keluarga konglomerat Salim milik PT Fikasa Group.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim," ucap Dahlan didampingi dua hakim anggota.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 miliar terhadap para terdakwa.

Jika tidak dibayar, maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Dalam fakta persidangan, Fikasa Grup memiliki 2.000 nasabah di seluruh Indonesia.

Di Pekanbaru, korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar.

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group.

Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes, yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank.

Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan atau OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah luas 417 meter persegi disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit ruang rumah kantor atas nama PT Fikasa Group, dan rumah susun dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian, apabila ada sisa, dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Dahlan.

Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Maryani.

Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan vonis 12 tahun bui terhadap Maryani, yang merupakan bos Fikasa Grup di Pekanbaru.

Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 15 miliar.

Atas vonis itu, lima terdakwa menyatakan banding.

"Kita banding," kata Sapardi, pengacara para terdakwa.

Sementara itu, salah satu korban investasi bodong, Pormian Simanungkalit merasa puas dengan vonis yang diberikan hakim.

Ia juga meminta agar kerugian para korban bisa diganti rugi.

"Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian saat diwawancarai wartawan usai mengikuti persidangan, Selasa malam.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/133034678/4-bos-investasi-bodong-rp-849-m-di-pekanbaru-divonis-14-tahun-penjara-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke