Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan atau OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.
Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah luas 417 meter persegi disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit ruang rumah kantor atas nama PT Fikasa Group, dan rumah susun dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian, apabila ada sisa, dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Dahlan.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Maryani.
Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan vonis 12 tahun bui terhadap Maryani, yang merupakan bos Fikasa Grup di Pekanbaru.
Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 15 miliar.
Atas vonis itu, lima terdakwa menyatakan banding.
"Kita banding," kata Sapardi, pengacara para terdakwa.
Sementara itu, salah satu korban investasi bodong, Pormian Simanungkalit merasa puas dengan vonis yang diberikan hakim.
Ia juga meminta agar kerugian para korban bisa diganti rugi.
"Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian saat diwawancarai wartawan usai mengikuti persidangan, Selasa malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.