SEMARANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap korupsi berkedok investasi pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rembang.
Berdasarkan laporan Kejati Jateng, total kerugian yang Pemerintah Kabupaten Rembang dari kasus tersebut sebanyak Rp 2,29 miliar.
Kepala Kejati Jateng Andi Herman mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut salah satunya Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan BUMD.
"Jadi total yang jadi tersangka ada Direktur Keuangan PT RBSJ berinisial NA, eks Direktur Utama PT RBSJ berinisial AB (sudah meninggal) dan satu pihak swasta Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP," kata Herman di Kejati Jateng, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Periksa Kepala Dinas Pemkot Bandung
Dia menjelaskan, dalam periode 2017 sampai dengan 2020 tersangka NA bekerja sama dengan tersangka HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU).
"Selain itu NA juga kerja sama dengan Direktur Utama PT RBSJ dengan inisial AB yang sudah meninggal," katanya.
Herman mengungkapkan, dalam kurun waktu 2017 sampai 2018, tersangka NA bersama tersangka AB dan HAP telah menggunakan dana PT RBSJ.
"Dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi,"katanya.
Baca juga: Ratusan Warga di Garut Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Selain itu, tiga orang tersebut membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Di sini tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen," imbuhnya.
Sampai saat ini, uang muka yang dicairkan senilai Rp 7,36 miliar. Dari uang sebesar tersebut yang dikembalikan hanya Rp 4,06 miliar.
“Akibatnya terjadi kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Rembang, sebesar Rp 3,29 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang,” ungkap Kajati Jateng.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.