Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Ungkap Korupsi Berkedok Investasi di BUMD Rembang

Kompas.com - 05/04/2022, 20:13 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap korupsi berkedok investasi pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rembang.

Berdasarkan laporan Kejati Jateng, total kerugian yang Pemerintah Kabupaten Rembang dari kasus tersebut sebanyak Rp 2,29 miliar.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut salah satunya Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan BUMD.

"Jadi total yang jadi tersangka ada Direktur Keuangan PT RBSJ berinisial NA, eks Direktur Utama PT RBSJ berinisial AB (sudah meninggal) dan satu pihak swasta Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP," kata Herman di Kejati Jateng, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Periksa Kepala Dinas Pemkot Bandung

Dia menjelaskan, dalam periode 2017 sampai dengan 2020 tersangka NA bekerja sama dengan tersangka HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU).

"Selain itu NA juga kerja sama dengan Direktur Utama PT RBSJ dengan inisial AB yang sudah meninggal," katanya.

Herman mengungkapkan, dalam kurun waktu 2017 sampai 2018, tersangka NA bersama tersangka AB dan HAP telah menggunakan dana PT RBSJ.

"Dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi,"katanya.

Baca juga: Ratusan Warga di Garut Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Selain itu, tiga orang tersebut membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Di sini tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen," imbuhnya.

Sampai saat ini, uang muka yang dicairkan senilai Rp 7,36 miliar. Dari uang sebesar tersebut yang dikembalikan hanya Rp 4,06 miliar.

Baca juga: 4 Bos Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Disita untuk Bayar Kerugian Korban

“Akibatnya terjadi kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Rembang, sebesar Rp 3,29 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang,” ungkap Kajati Jateng.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com