LAMPUNG, KOMPAS.com – Sindikat penyelundupan sabu-sabu lintas pulau ditangkap aparat kepolisian di Lampung.
Polisi menyita sebanyak 97 kilogram (kg) sabu-sabu senilai hampir Rp 1 triliun dari rangkaian kasus ini.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, sabu sebanyak 97 kg tersebut ditemukan dari lima lokasi berbeda, namun masih merupakan satu rangkaian jaringan.
Lima lokasi itu adalah Pelabuhan Bakauheni, Hotel Ariyani, exit toll Hatta (Lampung Selatan) dan Hotel Whiz Prime di Bandar Lampung.
“Dari rangkaian kasus ini diketahui sumber narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari Pekanbaru dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.
Terungkapnya upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu ini berawal dari ditangkapnya dua orang berinsial HA alias KZ dan AF di Pelabuhan Bakauheni pada Maret 2022 kemarin.
“Saat itu kedua tersangka HA dan AF ini kedapatan membawa tiga gram sabu-sabu,” kata Edwin.
Berdasarkan pengakuan, tiga gram sabu-sabu itu diperoleh dengan mencungkil paket 35 kg sabu yang mereka bawa dari Pekanbaru.
Baca juga: Peredaran 99 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Sumut, 4 Orang Ditangkap Polisi
Menurut Edwin, sabu seberat 35 kg itu sudah diberikan kepada AG dan FZ alias DX di exit toll Desa Hatta, Bakauheni Utara.
Kedua tersangka ini, AG dan FZ ditangkap beserta barang bukti di Hotel Ariyani, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
“Peran AG dan FZ ini bertugas menyeberangkan sabu-sabu itu menuju Pelabuhan Merak,” kata Edwin.
Selang beberapa hari kemudian, aparat kepolisian kembali menangkap dua orang berinisial AW dan AR di exit toll Desa Hatta.
Keduanya hendak memberikan dua koper berisi 42 kg sabu-sabu kepada AG.
“Penyelundupan ini dikendalikan oleh BNB yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Edwin.
Baca juga: Polisi Tangkap Bapak dan Anak yang Mengedarkan Sabu di Kampar Riau
Selain itu, BNB juga memerintahkan kepada AG untuk menyiapkan satu unit mobil dan diperintahkan ditaruh di area parkir RS Bob Bazar, Kalianda.