LAMPUNG, KOMPAS.com – Sindikat penyelundupan sabu-sabu lintas pulau ditangkap aparat kepolisian di Lampung.
Polisi menyita sebanyak 97 kilogram (kg) sabu-sabu senilai hampir Rp 1 triliun dari rangkaian kasus ini.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, sabu sebanyak 97 kg tersebut ditemukan dari lima lokasi berbeda, namun masih merupakan satu rangkaian jaringan.
Lima lokasi itu adalah Pelabuhan Bakauheni, Hotel Ariyani, exit toll Hatta (Lampung Selatan) dan Hotel Whiz Prime di Bandar Lampung.
“Dari rangkaian kasus ini diketahui sumber narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari Pekanbaru dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.
Terungkapnya upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu ini berawal dari ditangkapnya dua orang berinsial HA alias KZ dan AF di Pelabuhan Bakauheni pada Maret 2022 kemarin.
“Saat itu kedua tersangka HA dan AF ini kedapatan membawa tiga gram sabu-sabu,” kata Edwin.
Berdasarkan pengakuan, tiga gram sabu-sabu itu diperoleh dengan mencungkil paket 35 kg sabu yang mereka bawa dari Pekanbaru.
Baca juga: Peredaran 99 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Sumut, 4 Orang Ditangkap Polisi
Menurut Edwin, sabu seberat 35 kg itu sudah diberikan kepada AG dan FZ alias DX di exit toll Desa Hatta, Bakauheni Utara.
Kedua tersangka ini, AG dan FZ ditangkap beserta barang bukti di Hotel Ariyani, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.