Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Kikil Sapi Berformalin Ditangkap di Sumsel, Sehari Laku 100 Kg

Kompas.com - 05/04/2022, 19:11 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Seorang pedagang di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap oleh polisi lantaran telah menjual kikil sapi yang dicampur dengan formalin.

Dari pedagang yang diketahui bernama Eva Yusnita (46), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau mendapatkan barang bukti berupa 100 kilogram kikil sapi yang sudah dicampur dengan formalin.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan masyrakat adanya kikil sapi bercampur formalin yang masih dijual di sejumlah pasar tradisional di kota Lubuklinggau.

Baca juga: Pembuat Tahu Berformalin di Subang Ditangkap, Produksi 10 Kuintal Per Hari

Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Eva saat berada di rumahnya di  Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

“Tersangka memproduksi sendiri kikil ini dengan mencampurnya menggunakan formalin agar bisa tahan lama,”kata Harissandi, Selasa (5/4/2022).

Harissandi menjelaskan, tersangka Eva sebelumnya membeli kikil sapi yang sudah tidak layak konsumsi kepada sejumlah pedagang.

Kemudian, kikil itu kembali ia bersihkan dan dicampur dengan formalin untuk dijual lagi.

Dari hasil pemeriksaan, Eva ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, ia sempat ditahan selama delapan bulan atas perbuatannya tersebut.

“Dua tahun lalu tersangka ini ditahan dengan kasus yang sama, sekarang kembali berulah. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Hampir semua kikil yang diproduksi tersangka ini diedarkan ke sejumlah pasar,”ujar Kapolres.

Baca juga: Teri Berformalin dan Kerupuk Mengandung Pewarna Tesktil Ditemukan di Pasar Tradisional Banyumas

Sementara, dari pengakuan Eva dalam sehari ia dapat mengantongi Rp 1,2 juta untuk penjualan kikil berformalin.

Mendekati lebaran, penjualan kikil itu pun bisa mencapai Rp 100 kilogram per hari.

“Kalau hari biasa, paling cuma 50 kilogram, semuanya saya buat sendiri,”kata Eva.

Atas perbuatannya tersebut, Eva dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga akibat Korsleting

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga akibat Korsleting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com