Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Tahu Berformalin di Subang Ditangkap, Produksi 10 Kuintal Per Hari

Kompas.com - 03/02/2022, 06:52 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

SUBANG, KOMPAS.com - Polres Subang Jawa Barat menangkap satu pelaku tindak pidana pembuatan tahu dengan mencampurkan bahan jenis berformalin di Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang pada Senin 24 Januari 2022 di rumah seorang pengusaha yang berada di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTM, 36 tahun yang membuat tahu diduga menggunakan formalin," ucap Sumarni dalam konferensi pres di Mapolres Subang, Selasa (2/2/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Harga Kedelai Melonjak, Perajin Tahu Tempe: Beli Bahan Baku Semampunya

PTM (36) merupakan seorang wanita, warga dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Usai penangkapan wanita tersebut, polisi sudah memeriksa 13 saksi yang merupakan pegawai PTM.

Menurut Sumarni, pelaku sudah memproduksi tahun formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kuintal per hari. Tahu produksinya dipasarkan ke wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

"Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 juta," katanya.

Pelaku sudah mengaku perbuatannya memproduksi tahu menggunakan formalin agar lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.

Dalam pembuatannya, formalin itu direbus terlebih dahulu. Setelah itu, formalin dicampur ke adonan tahu dan diproses seperti biasa.

Baca juga: Polda Jabar: Konser di Taman Kukulu Subang Tak Kantongi Izin

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah panci untuk merebus formalin cair, dirigen ukuran 5 liter hasil rebusan dari formalin cair, 3 bungkus kiloan formalin, 3 botol literan berisi antifoam atau antibusa, serta 14 kotak berisi masing-masing 4 tahu putih ukuran besar hasil produksi yang sudah bercampur formalin.

"Sesuai dengan Pasal 136 poin B, juncto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancam penjara 5 tahun denda Rp 10 miliar," ujar Sumarni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahu Berformalin Asal Subang Diduga Telah Dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Rumah Rusak Diterjang Pergerakan Tanah di Bandung Barat

9 Rumah Rusak Diterjang Pergerakan Tanah di Bandung Barat

Regional
Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com