Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penggugat Nakes Temukan Makanan Berformalin Sebut Kliennya Dirugikan

Kompas.com - 10/12/2021, 11:57 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kasus dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan terus berlanjut.

Lukman Al Kadri, kuasa hukum pihak penggugat yakni Frangky mengatakan ada kekeliruan atas informasi yang beredar bahwa kasus tersebut perdata bukan pidana.

“Setelah saya mencermati ada kekeliruan di dalamnya, artinya saya mau publik tahu bahwa ini bukan pidana tapi perdata, jadi kasus ini sudah melalui 3 tahapan  dan sekarang sudah masuk di tingkat kasasi, setelah kasasi kita harus patuhi putusan yang sudah ada,” kata Lukman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Cerita Nakes di Luwu Dijerat UU ITE, Dipicu Surat Hasil Temuan Makanan Berformalin yang Tersebar di Medsos

Menurut Lukman, apa yang mereka sampaikan itu sudah tersampaikan di pengadilan dan kliennya punya bukti unggahan, bahkan kliennya sempat merugi.

Dia mengungkapkan karena unggahan dugaan makanan yang dijual mengandung formalin, usaha kliennya mengalami kemacetan.

“Bukan hanya itu, tapi arah langganan, artinya orang yang ingin membeli ayamnya seperti usaha Sari Laut, ikut macet karena orang tahu bahwa langganan dari warung makan itu adalah Frangky,” ucap Lukman.

Lanjut Lukman, kasus ini pihak tergugat sempat ingin berdamai namun gagal, bahkan pihaknya meminta untuk disampaikan ke publik bahwa ayam yang dijual kliennya tidak positif.

“Kami tahu bahwa mereka ingin berdamai tapi tidak jadi, kami tidak meminta hal apa hanya satu kami minta kemarin sampaikan kembali pada publik bahwa ayam kami tidak positif, hanya itu yang kami inginkan,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah ada pihak yang mengunggah bahwa usaha kliennya mengandung formalin.

Baca juga: Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

Dia menuturkan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan jika ada tak ada orang yang mengunggah bahwa makanan kliennya berformalin.

"Pengadilan lebih paham apakah tergugat ini layak atau tidak. Jika dia tidak bersalah, maka gugatan ini bakal gugur. Karena tak gugur maka hasilnya seperti ini (perdata)," tuturnya.

Lukman menjelaskan bahwa formalin Kit yang digunakan saat pengambilan sampel hanya 30 persen, namun mereka justru terburu-buru mempublikasikan bukannya menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Selisihnya hanya satu hari dari hasil itu, dan hasil dari BPOM menunjukan negatif,” imbuh Lukman.

Sebelumnya diberitakan Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com